PERAN BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI
Oleh: Sri Nuringwahyu
PENDAHULUAN
Bank menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 merupakan
badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sebagai suatu lembaga keuangan, bank mempunyai kegiatan baik funding
maupun financing atau menghimpun dan menyalurkan dana. Jadi sebagai lembaga intermediasi bank berperan
menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan
dana